Bengkulu Kenaikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu terus menuai sorotan publik. Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Bengkulu, Kasrul Pardede, angkat bicara dan mendesak Gubernur Helmi Hasan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) keringanan PKB sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap beban ekonomi masyarakat.

Kasrul menyebut kenaikan opsen yang merupakan pungutan tambahan terhadap pajak daerah ini memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Banyak warga merasa terkejut karena nominal pembayaran pajak kendaraan mereka melonjak tajam tanpa adanya penjelasan yang memadai.

Kenaikan ini dianggap tidak seimbang dengan kondisi pelayanan publik di lapangan. Jalan-jalan masih banyak yang rusak, kemacetan tidak teratasi, dan transportasi publik belum memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, untuk apa masyarakat harus membayar pajak lebih jika tidak ada peningkatan layanan?

Lebih jauh, Kasrul juga menyoroti lemahnya sosialisasi pemerintah soal kenaikan opsen. Istilah “opsen” sendiri bahkan belum banyak dikenal masyarakat, namun tiba-tiba mereka dihadapkan pada kenaikan tagihan pajak.

Situasi ini diperparah dengan krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah yang dianggap belum transparan dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Ia juga menegaskan bahwa kendaraan pribadi bukanlah simbol kemewahan, melainkan kebutuhan pokok masyarakat karena transportasi umum belum menjadi solusi yang layak.

Menurutnya, Gubernur Helmi Hasan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan keringanan pajak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah memberikan kewenangan tersebut. Pasal 96 secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah dapat memberikan pengurangan, pembebasan, atau penundaan pajak sesuai kondisi wajib pajak.

Kasrul menegaskan bahwa solusi atas polemik ini sepenuhnya berada di tangan Gubernur. Jika benar peduli terhadap rakyat, maka keluarkan SK keringanan sekarang juga. Tidak perlu berdalih bahwa ini warisan pemerintahan sebelumnya. Jika komitmen “Bantu Rakyat” bukan sekadar slogan, maka inilah saatnya untuk dibuktikan melalui langkah konkret yang berpihak kepada masyarakat kecil.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kebijakan fiskal daerah seharusnya menjadi alat keberpihakan, bukan penindasan, terutama di masa pemulihan ekonomi yang masih rentan seperti saat ini.