Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata resmi melakukan relokasi para pedagang di kawasan Pantai Panjang sebagai solusi pasca pembongkaran lapak, warung remang-remang (warem), dan bangunan liar yang melanggar aturan.
Relokasi dilakukan ke dua lokasi baru, yakni Pasir Putih dan Jembatan Merah Putih, dengan prinsip keadilan dan pemerataan. Setiap pedagang akan mendapatkan lahan seluas 5 x 10 meter, jauh lebih merata dibanding sebelumnya, di mana ada pedagang yang menguasai lahan hingga 50 x 50 meter.
Untuk memastikan keadilan dan menghindari konflik, penempatan lapak dilakukan dengan sistem undian terbuka yang diikuti seluruh pedagang.
“Dengan sistem undian ini, tidak ada pilih kasih. Semua merasa adil, tidak ada gejolak di kemudian hari,” ujar Dedy Erawan, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Bengkulu.
Dedy menegaskan, langkah ini bukanlah bentuk penggusuran, melainkan penataan ulang untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib, nyaman bagi pengunjung, dan tetap mendukung pelaku UMKM lokal.
“Relokasi ini hanya pergeseran lokasi berjualan. Semua pedagang tetap difasilitasi dengan tempat yang setara dan pemilihannya langsung dilakukan secara terbuka,” jelasnya.