Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencopot enam pegawai sebagai buntut polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang. Selain itu, total delapan orang diberikan sanksi atas kasus ini.

“Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan telah melalui audit internal Kementerian ATR/BPN. Namun, ia enggan mengungkapkan secara rinci nama-nama pejabat yang diberikan sanksi.

“Nah, nama-nama pegawainya siapa saja, kami tidak bisa sebut,” kata Nusron.

Meski demikian, Nusron menyebut inisial pejabat yang terkena sanksi. Mereka adalah eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang JS, eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran SH, dan eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ET.

“Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” ungkapnya.

Selain pencopotan pegawai, Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan tindakan terhadap sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. Menurutnya, sertifikat yang berada di luar garis pantai telah dibatalkan.

“Terhadap data ini kami analisis dan kami cocokan dengan data peta PG serta peta spesial tematik tentang garis pantai. Jika berada di luar garis pantai, maka tidak bisa disertifikatkan,” pungkas Nusron.