Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel tampil mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol saat diperlihatkan kepada publik, Jumat (22/8/2025).

Selain Noel, KPK juga menetapkan 13 tersangka lainnya yang turut dibawa dalam konferensi pers. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap adanya praktik pemerasan terhadap buruh dan pekerja dalam pengurusan sertifikasi K3. “Ironinya, dari tarif resmi Rp275 ribu, fakta di lapangan pekerja harus membayar hingga Rp6 juta akibat modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses sertifikasi K3,” jelas Setyo.

Dalam OTT tersebut, tim KPK bergerak paralel di wilayah Jakarta dan mengamankan 14 orang. Mereka di antaranya IBN selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022–2025, IHH Koordinator Bidang Pengujian, SB Subkoordinator Bina K3, AK Subkoordinator Kemitraan Kesehatan Kerja, IEG yang menjabat Wamenaker periode 2024–2029, FRZ Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, HS Direktur Bina Kelembagaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kementerian. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak pandang bulu.