Medan – Badan Pengurus Konsorsium PERMAMPU melalui Felmi Yetti memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi tidak benar yang mengatasnamakan lembaga mereka. Informasi tersebut tersebar melalui situs https://permampu.bpvppadang.id yang menyebutkan bahwa Konsorsium PERMAMPU menawarkan skema angsuran senilai Rp 88 miliar kepada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang.
Felmi Yetti menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax dan menyesatkan. “Konsorsium PERMAMPU tidak pernah menjalin kerja sama, baik formal maupun informal, dengan BPVP Padang. Kami juga tidak pernah menawarkan skema angsuran dalam bentuk apapun kepada BPVP maupun pihak lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Felmi Yetti menjelaskan, BPVP Padang sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak dan menyatakan bahwa situs tersebut bukan akun resmi BPVP. Namun hingga kini, situs yang memuat informasi palsu tersebut masih dapat diakses publik dan berpotensi merugikan masyarakat serta mencemarkan nama baik PERMAMPU.
Felmi Yetti meminta pihak penyebar berita bohong untuk segera menghapus situs tersebut dan menghentikan penyebaran informasi palsu. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sebagai konsorsium yang terdiri dari delapan organisasi perempuan mitra MAMPU di Pulau Sumatra, PERMAMPU berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatannya. Felmi Yetti mengajak media massa dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyebaran informasi menyesatkan demi kebaikan bersama.


