Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu menggelar sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait pendirian Perseroan Perorangan. Kegiatan berlangsung di Rumah BUMN Kota Bengkulu dan diikuti 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Pertamina.
Sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan Rumah BUMN Pertamina. Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses hukum bagi pelaku UMKM dalam mendirikan badan usaha yang sah secara hukum melalui skema Perseroan Perorangan.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Machyudhie, secara resmi membuka acara dan menekankan pentingnya legalitas usaha untuk meningkatkan daya saing dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Perseroan Perorangan adalah bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah agar pelaku usaha bisa memiliki badan hukum tanpa perlu bermitra. Semua proses kini bisa dilakukan secara daring melalui AHU Online,” ujar Machyudhie.
Tim dari Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu memaparkan materi seputar dasar hukum, manfaat, serta langkah teknis pendirian Perseroan Perorangan melalui platform AHU Online. Peserta juga mendapat simulasi langsung proses pendaftaran.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai tantangan dalam pengurusan legalitas usaha. Banyak yang menyatakan komitmen untuk segera mendaftarkan usahanya secara resmi.
Kegiatan ditutup dengan komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu untuk terus mendampingi pelaku UMKM dalam mengakses layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan.


