Bengkulu – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu Satuan Pelayanan Bandara Fatmawati Soekarno berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 818 ekor kumbang tanduk yang hendak dibawa ke Jakarta tanpa dokumen karantina, Jumat (25/4).

Plt. Kepala Karantina Bengkulu, Iswan Harianto, mengungkapkan bahwa komoditas tersebut dicegah karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal, yang merupakan syarat utama untuk memastikan kesehatan dan keamanan media pembawa.

“Dokumen ini adalah jaminan kesehatan bagi komoditas yang dilalulintaskan. Tanpa itu, ada risiko tinggi penyebaran hama dan penyakit hewan karantina (HPHK),” jelas Iswan dalam siaran pers. Ia juga menambahkan bahwa kelengkapan dokumen lain sesuai ketentuan juga harus dipenuhi.

Iswan menegaskan bahwa pihaknya aktif mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melapor ke karantina sebelum mengirimkan hewan, demi menjaga keberlangsungan ekosistem dan sumber daya hayati.

Selaras dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, Karantina Bengkulu mengacu pada empat fokus utama dalam penguatan sumber daya hayati nasional: biosekuriti, keanekaragaman hayati, deteksi serta respons penyakit hewan, dan ketertelusuran yang berkelanjutan.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Imelda Kartini Tefi, menambahkan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari sistem biosekuriti di titik-titik strategis seperti pelabuhan, bandara, dan perbatasan.

“Langkah ini sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Media pembawa wajib disertai sertifikat kesehatan dari daerah asal. Jika melanggar, pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” tegas Imelda.

Barang bukti telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, sementara pemilik barang telah dimintai keterangan serta diberikan sosialisasi terkait regulasi karantina agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.