Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk seluruh wilayah Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan penurunan signifikan ini sebagai bentuk relaksasi fiskal bagi warga ibu kota.

Dilansir dari Inca Berita Tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 10 persen, kini diturunkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan 2 persen bagi kendaraan umum. Langkah ini dinilai sebagai terobosan baru yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya pengguna transportasi darat.

“Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Keputusan tersebut tidak lepas dari kewenangan baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini memberi ruang bagi kepala daerah untuk menentukan besaran tarif PBBKB secara mandiri, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal.

Pramono menjelaskan bahwa tarif pajak sebesar 10 persen yang berlaku selama lebih dari satu dekade tersebut kini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini. Oleh karena itu, pembaruan tarif dianggap perlu dilakukan demi memberikan keadilan fiskal bagi masyarakat Jakarta.

“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” jelasnya.

Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat luas. Pramono juga menekankan bahwa dampak perubahan ini tidak akan terlalu terasa secara kasat mata di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kecuali bagi warga Jakarta yang selama ini menjadi pihak yang dikenai tarif maksimal.

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” imbuh Pramono.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong efisiensi pengeluaran masyarakat, sekaligus mendukung penguatan sektor transportasi umum yang lebih terjangkau. Langkah ini juga menjadi bentuk nyata dari komitmen Pramono dalam menciptakan Jakarta sebagai kota yang lebih layak huni dan inklusif secara ekonomi.

Penurunan tarif PBBKB ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov DKI tengah mengarahkan kebijakan fiskalnya untuk lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan daerah.