Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) Pajak DPRD Provinsi Bengkulu memastikan bahwa tarif pajak kendaraan di Bengkulu akan mengalami penurunan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan usai rapat pembahasan yang digelar pada Senin (28/7).

Anggota DPRD Bengkulu sekaligus anggota Pansus, Ali, menegaskan bahwa penurunan pajak merupakan tujuan utama dibentuknya panitia khusus tersebut.

“Fokus kami adalah menurunkan beban pajak masyarakat, namun tetap menjaga stabilitas fiskal daerah,” kata Ali.

Meski demikian, angka pasti penurunan tarif belum ditentukan karena pembahasan masih berlangsung. Keputusan final dijadwalkan akan diumumkan dalam Sidang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 22 Agustus 2025. Ali optimistis laporan pembahasan akan rampung sebelum tanggal tersebut.

Rapat Pansus hari ini turut melibatkan tiga unsur penting, yakni pihak wajib pungut (Wapu), lembaga pembiayaan (finance), serta perwakilan kepolisian.

Revisi Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap tingginya tarif pajak kendaraan dan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Selain meringankan beban, kami juga mendorong optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih mengalami kebocoran,” tambah Ali.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan penyesuaian tarif pajak kendaraan menjadi 1,05 persen. Usulan ini dimaksudkan agar tarif di Bengkulu selaras dengan wilayah sekitar.

Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Pansus DPRD. Bahkan, beberapa anggota dewan sempat mengusulkan penurunan lebih drastis hingga 0,5 persen, dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat.

Rencana ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Bengkulu yang selama ini mengeluhkan mahalnya pajak kendaraan. Rendahnya penerimaan daerah dari sektor ini juga diduga akibat banyaknya masyarakat yang menunda pembayaran, sembari menanti tarif yang lebih ringan diberlakukan. (**)