Jakarta – Dewan Pers resmi mengeluarkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) termasuk ChatGPT, Bing AI, dan lainnya dalam karya jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025. Pedoman ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja jurnalistik tanpa mengesampingkan nilai-nilai utama dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pedoman ini dirancang untuk membantu industri pers beradaptasi dengan kemajuan teknologi, tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik.

“Kami tidak mengubah Kode Etik Jurnalistik, melainkan melengkapinya agar sesuai dengan era teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan yang kini semakin banyak diterapkan dalam sistem pemberitaan dan pers,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Ninik menegaskan bahwa kecerdasan buatan harus dilihat sebagai alat pendukung pekerjaan jurnalistik, bukan sebagai pengganti peran manusia.

“Adanya AI, terutama generatif AI, seharusnya menjadi pemicu efektivitas kerja, membantu proses jurnalistik, tetapi tetap di bawah kendali manusia dari awal hingga akhir,” jelasnya.

Pedoman ini terdiri dari delapan bab dan sepuluh pasal yang disahkan pada 22 Januari 2025, dengan tanda tangan langsung dari Ninik Rahayu.

Berikut beberapa poin penting dalam pedoman tersebut:

  1. Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Semua karya jurnalistik berbasis AI wajib mengikuti KEJ dan melibatkan kontrol manusia sepanjang proses produksi.
  2. Tanggung Jawab Perusahaan Pers
    • Perusahaan pers bertanggung jawab atas akurasi, verifikasi, dan penggunaan data yang dihasilkan AI.
    • Perusahaan juga diwajibkan menyebutkan aplikasi atau teknologi AI yang digunakan dalam produksinya.
  3. Penghormatan Hak Cipta dan Etika
    • Data atau karya yang dihasilkan AI harus mematuhi peraturan terkait hak cipta dan menghindari konten bohong, fitnah, diskriminasi, atau isu SARA.
  4. Verifikasi Data
    • Semua data yang dihasilkan AI harus diperiksa akurasi dan validitasnya, baik menggunakan teknologi pendukung maupun konfirmasi pihak berkompeten.

Dewan Pers berharap pedoman ini dapat menjadi panduan bagi perusahaan media dalam memanfaatkan teknologi AI secara bijak untuk meningkatkan kualitas pemberitaan tanpa mengorbankan etika jurnalistik.

“Kami berharap pedoman ini menjadi acuan bagi semua perusahaan pers, sehingga produk jurnalistik tetap terjaga akurasi, integritas, dan keberpihakannya kepada masyarakat,” ujar Ninik.

Langkah ini menunjukkan komitmen Dewan Pers untuk menjadikan pers Indonesia lebih adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus menjaga kepercayaan publik di era digital.