Jakarta — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (8/5). Agenda utama RDP membahas implementasi pengawas Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Senator Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., yang juga dikenal sebagai putri kelahiran tanah Merah Putih Fatmawati, menyampaikan sejumlah aspirasi. Dalam rapat tersebut, ia menyoroti tantangan industri farmasi, khususnya perusahaan multinasional, dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang mulai diwajibkan tahun depan.

“Industri farmasi dari luar negeri sering kali menggunakan fasilitas produksi bersama untuk beberapa negara, dan tidak semua negara mensyaratkan sertifikasi halal. Maka dari itu, kami memohon agar BPJPH dapat mendampingi proses ini, khususnya untuk perusahaan multinasional,” ujarnya.

Destita juga menyoroti keterbatasan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Provinsi Bengkulu. Saat ini Bengkulu hanya memiliki satu LPH yang melayani 10 kabupaten/kota.

“Tentu ini sangat belum mencukupi. Kami harap BPJPH dapat mendorong akreditasi dan operasionalisasi LPH swasta maupun milik perguruan tinggi di Bengkulu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan lembaganya terus berupaya menambah jumlah LPH di Indonesia. Ia mengatakan idealnya, jumlah LPH bertambah 200 sementara saat ini ada di Indonesia hanya ada 790.

“Kami menargetkan tambahan tersebut untuk menjawab kebutuhan di lapangan, termasuk Bengkulu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, dapat mengajukan pendirian LPH tanpa hambatan. Pihaknya terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan.

“Saat ini kekurangan LPH adalah tantangan nasional, dan BPJPH terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjawabnya,” singkat Haekal.