Bengkulu – Berdasarkan hasil penerimaan layanan informasi dan pengaduan obat dan makanan yang diterima oleh BPOM di Bengkulu selama semester 1 (Januari-Juni )Tahun 2025, terlihat bahwa komoditas pangan menjadi yang paling dominan baik dalam permintaan informasi maupun pengaduan masyarakat. Dari total 39 permintaan layanan, sebanyak 16 atau 41,03% berkaitan dengan pangan. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian dan kebutuhan masyarakat terhadap keamanan serta peredaran produk pangan.

Selain pangan, kosmetika juga menempati posisi signifikan dengan 8 permintaan layanan (20,51%), di mana sebagian besar berasal dari pengaduan, yaitu 5 pengaduan dari total 8 permintaan. Fakta ini menandakan bahwa isu-isu terkait keamanan dan mutu kosmetika menjadi perhatian penting masyarakat, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen atas produk sehari-hari.

Info umum mencatat 9 permintaan layanan (23,08%) yang seluruhnya berupa permintaan informasi, mengindikasikan adanya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi dan klarifikasi seputar regulasi, prosedur, atau hal lain yang tidak termasuk dalam komoditas spesifik.

Sementara itu, permintaan layanan terkait obat, obat tradisional, PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga), suplemen kesehatan, dan kategori lainnya masing-masing berada di angka yang relatif kecil, berkisar antara 2,56% hingga 5,13%. Untuk kategori Napza, bahan berbahaya, dan alat kesehatan, tidak terdapat permintaan layanan sama sekali dalam periode ini. Dilihat dari total jenis permintaan, informasi jauh lebih banyak diberikan dibandingkan penanganan pengaduan. Dari 39 layanan, 33 di antaranya (84,62%) adalah informasi, sedangkan sisanya, 6 layanan (15,38%), berupa penanganan pengaduan, dengan sebaran terbanyak pada produk kosmetika dan pangan.

Data ini secara umum mencerminkan kecenderungan masyarakat yang proaktif mencari informasi sebelum menyampaikan pengaduan, serta tingginya kesadaran terhadap aspek keamanan pangan dan pemakaian kosmetika. Hasil ini juga dapat menjadi dasar bagi lembaga terkait untuk memperkuat sosialisasi, edukasi publik, serta pengawasan terhadap dua kategori tersebut, guna meningkatkan perlindungan dan kesehatan masyarakat secara lebih menyeluruh.

 

 

Adapun Frequently Asked Questions (FAQ) yang sering ditanyakan konsumen adalah sebagai berikut :

Bagaimana melakukan pengecekan notifikasi kosmetika?

Untuk registrasi kosmetika yang telah terdaftar di BPOM memiliki kode registrasi NA/NB/NC/ND/NE yang diikuti oleh 11 digit angka dan untuk pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau cekbpom.go.id

Bagaimana mekanisme notifikasi koemtika untuk hotel/mencantumlan logo hotel dan dokumen persyaratan dibutuhkan?

Persyaratan dan tata cara Notifikasi produk kosmetik untuk hotel/mencantumkan loho hotel mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat dilihat pula pada web Notifkos https://notifkos.pom.go.id bagian Informasi

Apakah boleh produk kosmetika hanya mencantumkan informasi nomor notifikasi produk pada kemasan sekundernya (Box/Kardus pembungkus) dan tidak pada kemasan dalamnya (kemasan primer)?

Disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan kosmetikaa, penandaan pada Kemasan Primer paling sedikit wajib mencantumkan keterangan berupa: a. nama kosmetikaa; b. nomor batch; dan c. ukuran, isi atau berat bersih. Untuk informasi lainnya dapat dicantumkan pada dus kemasan sekunder produk

Apakah parameter pengujian SPF (Tabir surya) impor mengikuti peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam kosmetika atau terdapat parameter pengujian lain?apakah pengujian untuk produk SPF impor dapat dilakukan oleh manufaktur produk di negara asal atau Lembaga terakreditasi?apabila ybs melampirkan hasil pengujian SPF pada pendafataran produk impor, apakah nantinya akan dilakukan pengujian SPF kembali oleh BPOM?

Disampaikan bahwa: 1. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetik mengatur terkait uji cemaran untuk produk kosmetik (cemaran mikroba, logam berat, dan kimia) dan tidak mengatur mengenai uji SPF. 2. Klaim SPF pada produk kosmetik, baik produk lokal maupun impor, diuji dengan metode uji yang dapat diterima yaitu berupa pengujian yang dilakukan secara in vivo berdasarkan standar internasional, antara lain ISO 24444:2019 (second edition) Cosmetics-Sun Protection test methodes-in vivo determination of the Sun Protection Factor (SPF), sebagai dasar evaluasi produk tabir surya untuk melindungi kulit manusia dari eritema yang disebabkan oleh sinar ultraviolet matahari. 3. Metode pengujian SPF dapat pula mengacu pada referensi lain dari berbagai literatur resmi yang sudah tervalidasi. 4. Pengujian SPF dapat dilakukan di negara asal produk (oleh prinsipal/pabrik ataupun pihak ketiga), selama pelaksanaan uji dilakukan pada laboratorium/lembaga pengujian yang terakreditasi baik dari ISO maupun lembaga akreditasi lain. 5. Hasil pengujian SPF dari negara asal dapat diterima jika memenuhi ketentuan (dari aspek metode uji sampai dengan Cara Uji Klinik yang Baik/Good Clinical Practise).

Apakah produk pasta gigi impor dalam bentuk bundle dengan sikat gigi dan case sikat gigi termasuk kategori kosmetika dan bagaimana prosedur pendaftarannya di BPOM jika dalam bentuk bundle tersebut?

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang dimaksud dengan Kosmetika Kit dapat berupa: a. Kosmetika yang dalam 1 (satu) Kemasan Primer terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi; atau b. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan sekunder terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi. Pasta gigi yang dijual dalam bentuk bundle dengan sikat gigi dan tempatnya tidak dinotifikasi sebagai Kosmetika Kit. Yang dilakukan notifikasi hanya untuk produk pasta gigi.

Apakah ada tenggang waktu melakukan pengajuan notifikasi kembali untuk produk yang sama oleh importir yang baru, jika terdapat pembatalan nomor notifikasi kosmetika impor karena perubahan importir?

Disampaikan bahwa tidak ada tenggang waktu untuk melakukan pengajuan kembali notifikasi produk yang sama oleh importir yang baru.

Apakah bibit parfum murni impor yang dikemas ulang menjadi kemasan lebih kecil dan dijual ke toko parfum didaftarkan di BPOM sebagai kosmetika?

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, bibit parfum tidak dinotifikasi karena merupakan bahan baku yang tidak diperlukan izin edar dari BPOM. Jika bibit tersebut akan dijual langsung ke konsumen (bukan toko parfum) tanpa dicampur dengan bahan yang lainnya, maka importir wajib melakukan notifikasi untuk bibit parfum tersebut. Namun, jika yang dimaksud adalah terkait Parfum isi ulang, maka parfum isi ulang harus dibuat langsung/segar atas permintaan konsumen, dan tidak boleh dibuat dalam stok (disimpan di toko untuk beberapa waktu)

Apa saja syarat pencantuman berat bersih produk pangan pada kemasan?

Pencantuman informasi berat bersih pada kemasan sesuai dengan Bagian Keempat Pasal 26 – 27 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang dapat diakses melalui http://jdih.pom.go.id/.

Apakah pencantuman Informasi Nilai Gizi dapat dimuat dalam dua informasi (sebelum dan sesudah dimasak)? Jika iya, bagaimana acuan untuk klaim gizi produk untuk yang sebelum dan sesudah dimasak? Produk yang akan didaftarkan adalah beras analog/beras porang.

1. Pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) dengan kondisi sebelum dan sesudah dimasak diperbolehkan. 2. Pada label juga dicantumkan informasi cara memasak produk. 3. Informasi Nilai Gizi yang dicantumkan sesudah dimasak harus menggunakan hasil pengujian produk yang telah menggunakan cara memasak produk sesuai dengan yang dicantumkan pada label. 4. Terkait klaim gizi, silakan berkonsultasi langsung dengan Direktorat Standardisasi Pangan Olahan melalui live chat https://standarpangan.pom.go.id/ (pojok kanan bawah) dengan menginformasikan jenis klaim gizi apa yang akan dicantumkan.

Kapan pendaftaran ulang untuk pangan olahan yang sudah memiliki MD/ML?

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, bahwa pendaftaran ulang untuk pangan olahan dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal masa berlaku Izin Edar berakhir.

Apakah dibolehkan mencantumkan logo halal pada kemasan jika produk masih dalam proses perpanjangan halal?

Jika produk sedang dalam proses perpanjangan halal, maka logo halal boleh dicantumkan jika ada surat keterangan dari LPPOM MUI atau LPH lain (BPJPH) yang menyatakan halal dan sedang menunggu penerbitan sertifikat halal.

Bagaimana cara melanjutkan registrasi pada e-Reg yang belum selesai?

Registrasi tersebut dapat dilihat pada menu registrasi -> daftar dokumen -> draft. Jika pengajuan sebelumnya tidak terdapat pada menu draft, maka dapat dilakukan pengajuan baru

Apakah tumbuhan herbal dapat digunakan sebagai suplemen kesehatan?

Tumbuhan dapat digunakan sebagai suplemen kesehatan. Tapi, ada jenis tumbuhan yang dilarang untuk digunakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pom No. 11 tahun 2020 tentang Bahan yang Dilarang Digunakan dalam Suplemen Kesehatan.

Bagaimana cara mengecek produk suplemen makanan terdaftar di Badan POM ?

Buka situs www.cekbpom.pom.go.id, pilih pencarian produk beradasarkan nama produk atau nomor registrasi, tekan cari atau enter. Suplemen Kesehatan yang beredar di Indonesia harus memiliki nomor pendaftaran/Nomor Izin Edar (NIE). NIE terdiri atas 2 huruf dan 9 digit angka. Arti kode huruf :

SD: Suplemen Kesehatan Produksi Dalam Negeri

SI : Suplemen Kesehatan Produksi Impor

SL : Suplemen Kesehatan Lisensi

Bagaimana Cara Pendaftaran Pangan olahan, seperti produk ayam geprek dan aneka sambal?

Untuk aneka sambal dapat dikategorikan sebagai pangan olahan dengan resiko rendah dimana, terdapat dua pilihan untuk pendaftaran produk.

Bila sarana produksi masih bergabung dengan dapur rumah tangga maka dapat mengajukan pendaftaran ke Dinas Kesehatan setempat ;

Bila sudah terpisah dari dapur rumah tangga dapat mengajukan izin edar ke badan POM dengan izin MD

Bagaimana Cara Pendaftaran Pangan Olahan Gula Aren?

Untuk pendaftaran produk pangan Gula Aren dapat didaftarkan dengan izin PIRT di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat domisili apabila sarana produksi masih bergabung dengan dapur rumah tangga dan bila sudah terpisah dapat mengajukan pendaftaran dengan izin edar BPOM.

Bagaimana Cara Pendaftaran Produk Pangan olahan?

Untuk Pendaftaran Pangan Olahan terdiri dari 2 yaitu yang dikeluarkan oleh BPOM apabila telah memiliki tempat produksi yang terpisah dengan dapur rumah tangga dan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat apabila masih menyatu dengan dapur rumah tangga.

Produk Pangan Olahan yang sudah berizin edar MD , di beli dalam kemasan besar, apakah boleh di di kemas ulang dalam kemasan kecil untuk di distribusikan kepada konsumen?

Produk Pangan Olahan dan produk lainnya yang beredar, dan sudah mendapat izin edar dari BPOM tidak boleh di kemas ulang. Yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan mengemas kembali langsung di depan konsumen.

Untuk Informasi dan Pengaduan Mengenai Obat dan Makanan, dapat Hubungi Kami BPOM di Bengkulu.