Mukomuko – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3, Sapuan – Wasri, terpaksa menyaksikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) mereka dicopot oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko pada 10 November 2024. Penutupan APK ini dilakukan karena Paslon Sapuan – Wasri diduga tidak mengantongi izin cuti kampanye, yang merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mukomuko Nomor: 079/PP.00.02/K/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024, yang mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi terkait kampanye Paslon Sapuan – Wasri. KPU Mukomuko kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor: 680/PL.02-SD/1706/2/2024 pada 2 November 2024, yang menyatakan bahwa Paslon Sapuan – Wasri belum mengantongi izin cuti kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta peraturan terkait lainnya.
Menurut ketentuan yang berlaku, para calon kepala daerah yang masih menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan mereka. Namun, karena Paslon Sapuan – Wasri belum memenuhi syarat tersebut, kegiatan kampanye yang mereka lakukan dianggap ilegal.
Sebagai bentuk konsekuensi dari pelanggaran ini, KPU Mukomuko mulai menutup beberapa titik APK yang telah dipasang untuk Paslon Nomor Urut 3. Penutupan ini dilakukan karena belum adanya surat izin cuti kampanye yang sah.
Ery Zulhayat, Tokoh Masyarakat yang juga merupakan bagian dari Tim Pemenangan Hura, memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang tegas menegakkan aturan pemilu. Ia juga mengungkapkan dukungannya terhadap semua pasangan calon yang telah berkomitmen untuk menjalankan pilkada secara damai dan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Semua Paslon sudah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kemajuan daerah dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” kata Ery Zulhayat.