Bengkulu – Gelombang protes bertajuk Indonesia C(Emas) Jilid II 2025 kembali menggema di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025) siang. Ribuan mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), organisasi kemahasiswaan, hingga elemen masyarakat bergabung menyuarakan keresahan mereka.

Aksi kali ini menyoroti isu-isu besar yang dinilai menggerus amanat reformasi, mulai dari konstitusi, supremasi hukum, hingga tuntutan pembenahan institusi Polri dan TNI. Dalam orasinya, mahasiswa menegaskan bahwa kedaulatan rakyat semakin terpinggirkan karena kebijakan negara dianggap lebih berpihak pada elit politik ketimbang publik.

Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Faris Alatas, menekankan bahwa turun ke jalan adalah konsekuensi logis ketika ruang demokrasi semakin menyempit.

“Ketika suara rakyat dibungkam, keadilan diperdagangkan, dan kebenaran dipelintir, maka perlawanan adalah konsekuensi konstitusional demi menegakkan amanat reformasi dan cita-cita keadilan sosial,” ujar Faris di tengah aksi.

Mahasiswa membawa 14 poin tuntutan yang mereka nilai penting untuk mengembalikan ruh reformasi. Salah satu poin menegaskan kembali makna Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Namun realitas di lapangan, menurut massa aksi, menunjukkan kedaulatan itu kian jauh dari tangan rakyat.

Bagi mereka, aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan sebuah pengingat bahwa cita-cita reformasi harus terus diperjuangkan agar rakyat tidak semakin tersisih oleh kepentingan politik segelintir elit.

Untuk itu kami menyatakan sikap:

1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan ‎pemerintahan.

2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.

3. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.

4. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan dan budaya institusi yang tidak humanis.

5. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.

6. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

‎7. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta ‎pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

9. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.

10. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan ‎oleh Menteri maupun Wakil Menteri.

11. Mendesak Partai Politik untuk melakukan pemecatan terhadap Anggota DPR yang ‎tidak berpihak kepada rakyat.

12. Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap menteri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat.

13. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri Listyo Sigit karena dalam ‎kepemimpinannya Polri telah melakukan intensitas represifitas yang memakan banyak
‎korban jiwa.

‎14. Menolak Rencana status darurat militer karena hal ini akan menormalisasi kekerasan
‎terhadap sipil.

‎Sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), aksi serupa juga digelar di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, aksi tersebut berakhir ricuh antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Tuntutan mahasiswa kala itu batal disampaikan karena tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui massa aksi.