Bengkulu – Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terpilih, Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobing, telah menyusun sejumlah rencana kerja yang akan dijalankan dalam 100 hari pertama setelah pelantikan. Salah satu fokus utama mereka adalah penataan pasar tradisional di Kota Bengkulu.
“Penataan pasar ini masuk dalam program 100 hari kerja kami. Semangatnya adalah menata, bukan menggusur. Persoalan ini harus kita selesaikan,” tegas Dedy Wahyudi, Sabtu, 1 Februari 2025.
Pada periode kepemimpinan sebelumnya, yakni masa Wali Kota Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi sebagai Wakil Wali Kota, Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kondisi pasar yang semrawut. Namun, jumlah pedagang yang terus bertambah membuat penataan pasar semakin menantang.
Untuk itu, Dedy dan Ronny berencana mengoptimalkan infrastruktur pasar, termasuk perbaikan kios dan pemanfaatan bangunan pasar yang belum difungsikan secara maksimal. Mereka memastikan seluruh pedagang akan ditampung di lokasi yang lebih layak dan nyaman.
“Pasar Barukoto akan kita bersihkan. Semua bangunan akan dihidupkan kembali, dicat ulang, diperbaiki, dan pedagang akan diatur agar lebih tertib dan rapi. Fungsi setiap pasar harus optimal dan mengutamakan kenyamanan bagi pembeli,” jelas Dedy.
Selain itu, Dedy mengapresiasi upaya penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KZ Abidin, depan PTM-Mega Mall, yang dilakukan pemerintah kota belakangan ini. Menurutnya, kawasan tersebut memang perlu ditata agar lebih nyaman bagi pengunjung. Sebagian pedagang telah direlokasi ke Pasar Minggu dan PTM.
“Kita lihat sekarang sudah mulai bersih. Apa yang sudah baik harus dipertahankan,” ujarnya.
Menunggu Pelantikan
Sementara itu, jadwal pelantikan Dedy-Ronny masih menunggu pleno penetapan dari KPU Kota Bengkulu. Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephesent, menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sidang sengketa. Pembacaan putusan MK dijadwalkan pada 4 Februari 2025.
“Setelah proses itu selesai dan kami menerima salinan putusan, KPU akan segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggi.
Meskipun laporan sengketa telah dicabut oleh pemohon, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai regulasi. Setelah pleno penetapan selesai, KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan DPRD Bengkulu untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai aturan.
“Tugas KPU hanya menetapkan paslon terpilih. Pelaksanaan pelantikan bukan kewenangan KPU,” pungkas Anggi.
Dengan rencana kerja yang telah disusun, Dedy dan Ronny siap membawa perubahan dan perbaikan bagi Kota Bengkulu, terutama dalam penataan pasar dan kenyamanan masyarakat.


