Jakarta – Pemerintah resmi melarang pengecer menjual gas elpiji 3kg mulai hari ini, Jumat (1/2). Kebijakan ini bertujuan agar konsumen membeli gas elpiji 3kg langsung ke agen pangkalan resmi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan gas elpiji 3kg.

“Mulai hari ini, pengecer diharapkan mendaftar menjadi agen pangkalan resmi melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri ke Pertamina sebagai agen pangkalan resmi,” ujar Yuliot.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk beralih menjadi agen pangkalan. Selama masa transisi ini, beberapa pengecer masih mungkin menjual gas elpiji 3kg.

Kebijakan ini diambil untuk memperpendek mata rantai distribusi gas elpiji 3kg, sehingga pemerintah dapat lebih mudah memantau dan mencatat distribusi secara keseluruhan. “Dengan pendistribusian yang lebih terdata, kami bisa memastikan ketersediaan gas elpiji 3kg sesuai kebutuhan masyarakat dan menghindari oversupply,” jelas Yuliot.

Tidak Ada Kenaikan Harga Gas Elpiji 3kg

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3kg bersubsidi di pangkalan resmi seluruh Indonesia. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa harga gas elpiji 3kg tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Jika ada harga gas elpiji 3kg yang mahal, kemungkinan besar karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji 3kg di pangkalan resmi agar harganya sesuai HET,” kata Heppy dalam keterangan pers, Kamis (30/1).

Cara Membeli Gas Elpiji 3kg di Pangkalan Resmi

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat untuk membeli gas elpiji 3kg di pangkalan resmi:

  1. Datang ke Sub Penyalur atau agen pangkalan LPG dengan membawa KTP.
  2. Transaksi dilakukan di Sub Penyalur atau pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP.
  3. Jika data pembeli sudah terdaftar dalam basis data, masyarakat dapat langsung membeli gas elpiji 3kg.
  4. Jika identitas belum terdaftar, masyarakat dapat mendaftarkan data dengan bantuan Sub Penyalur atau agen pangkalan, melampirkan nomor KK.
  5. Setelah pendataan berhasil, masyarakat bisa langsung bertransaksi untuk membeli gas elpiji 3kg.

Pendataan pengguna gas elpiji 3kg telah dilakukan sejak 2023. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, gas elpiji 3kg bersubsidi diperuntukkan bagi empat golongan masyarakat, yaitu:

  1. Rumah Tangga Sasaran.
  2. Usaha Mikro Sasaran: usaha produktif perseorangan yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
  3. Nelayan Sasaran: menerima bantuan paket perdana elpiji 3kg untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
  4. Petani Sasaran: menerima bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.