KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu RM dan Dua Pejabat Lainnya Sebagai Tersangka Pemerasan
November 24, 2024
Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua pejabat lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa ketiganya dikenakan pasal pemerasan. Dalam OTT yang dilakukan pada Sabtu (23/11) tersebut, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp6,5 miliar yang ditemukan di rumah ajudan Gubernur Rohidin.
“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. Penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Alexander Marwata.
Menurut KPK, operasi ini diduga berkaitan dengan pungutan yang dilakukan untuk kepentingan Pilkada 2024. Rohidin, yang juga merupakan calon gubernur petahana dalam Pilgub 2024, menginstruksikan beberapa kepala dinas untuk mengumpulkan dana dari potongan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) pegawai, guru tidak tetap, dan iuran lainnya sebagai dukungan finansial untuk pemenangan Pilkada.
Rohidin yang maju bersama Meriani dalam Pilgub 2024, akan bersaing dengan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut mengenai aliran dana dan peran para tersangka dalam kasus tersebut.