Gubernur dan Sekda Bengkulu Tersangka Kasus Pemerasan
November 24, 2024
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Rohidin, Evriansyah alias Anca. Dalam keterangannya, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Alexander Marwata.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi.
Sebelumnya, Gubernur Rohidin Mersyah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.32 WIB dengan menggunakan mobil berwarna hitam. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Rohidin yang saat ini menjabat sebagai calon gubernur petahana untuk Pilgub 2024, akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahannya.