HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Derita Warga di Sekitar SUTT Milik PT TLB


Bengkulu - Sebanyak 22 orang warga Dusun Jalur, Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengikuti pertemuan tentang dampak Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), yang diadakan di salah satu ruang SDN 163 Seluma ketika cuaca mulai gerimis dan awan mendung pada Rabu, 13 November 2024.

“Astagfirullah, aiii ngerinyo petir, aku nengok anak di rumah dulu!!!” kata Titi Marlena Warga Dusun Jalur Desa Padang Kuas dengan wajah pucat, lalu meninggalkan tempat, setelah tiba-tiba mendengar suara petir yang menganggu konsentrasinya mengikuti pertemuan.

Beberapa menit kemudian Titi mengirimkan pesan di group whatsapp, “Maaf aku idak balik lagi ke sekolahan, untung aku balik anak aku lah ketakutan karno katonyo pas ado petir tu ado suaro seperti listrik meletus di ruangan tamu.”

Sementara itu Ibu Pesi dan Ibu Deka juga meninggalkan ruangan untuk memastikan keberadaan anaknya yang sedang bermain di lapangan desa sudah pulang ke rumah atau belum. Setelah mengetahui anaknya sudah pulang ke rumah, keduanyapun kembali ke ruang pertemuan.

Begitulah beberapa contoh trauma yang dialami oleh puluhan warga Dusun Jalur, ketika mereka mendengar suara petir sejak beroperasinya SUTT PLTU Teluk Sepang mulai tahun 2019 hingga sekarang. 

Selain itu ketika mendengarkan suara petir warga juga panik lalu mencabut kabel aliran listrik dari semua peralatan elektronik yang ada di rumahnya, mematikan handphone dan mengurung diri di dalam rumah.

Perubahan perilaku yang juga menjadi penderitaan warga itu terjadi sejak peristiwa rusaknya barang elektronik secara masal, dan beberapa warga yang tersengat listrik tegangan tinggi. Peristiwa peristiwa tersebut terjadi karena dampak SUTT yang semakin kuat ketika ada petir.

“Anak-anak dan ibu-ibu adalah kelompok yang selalu ketakutan ketika mendengar suara petir. Ketakutan itu hilang ketika cuaca kembali cerah,” ungkap Pesi.

Berdasarkan data pemerintah setempat, Desa Padang Kuas memiliputi 3 dusun yakni dusun 1 sering disebut sebagai Dusun Padang Kuas, sedangkan dusun 2 dan 3 disebut Dusun Jalur. Jaringan transmisi SUTT yang melintas di Desa Padang Kuas berada di wilayah Dusun Jalur. Wilayah Dusun Jalur juga merupakan wilayah yang warganya terdampak jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang.

Sementara berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Babatan tahun 2024 jumlah anak anak dengan usia 0-14 tahun di Desa Padang Kuas berjumlah 329 jiwa, khusus anak anak yang tinggal di Dusun Jalur berjumlah 192 jiwa. Selanjutnya jumlah perempuan yang tinggal di Desa Padang Kuas berjumlah 511 jiwa, khusus perempuan yang tinggal di Dusun Jalur berjumlah 306 jiwa. Lalu usia 45 tahun ke atas yang tinggal di Desa Padang Kuas 393 jiwa, khusus yang tinggal di Dusun Jalur 234 jiwa.

Selain warga Dusun Jalur menderita trauma, Kantor Desa Padang Kuas mengalami kerugian sebesar 5.948.000 rupiah karena kerusakan peralatan elektronik berupa 1 pemancar sinyal wifi desa, 1 meteran listrik dan 1 buah kipas angin rusak akibat dampak SUTT PLTU Teluk Sepang. 

Masjid Al-Muhajirin Dusun Jalur, Desa Padang Kuas juga mengalami kerugian sebesar 3.300.000 rupiah karena kerusakan peralatan elektronik berupa 1 buah ampli sound system, 2 buah towa, 5 buah lampu hannock 75 watt, dan 1 buah lampu emergency.

“Sejak 5 Oktober 2024 sampai sekarang tidak lagi terdengar suara adzan sholat 5 waktu dari masjid Al-Muhajirin karena sound sistemnya rusak akibat SUTT. Kerusakan sound system ini sudah berulang ulang kali. Dulu pernah ada warga yang meninggal dunia tidak bisa diumumkan melalui pengeras suara masjid, sehingga para tetangga tidak mengetahui musibah tersebut,” kata Edi, selaku salah seorang pengurus Masjid Al-Muhajirin Dusun Jalur, Desa Padang Kuas.

Data terkini pertanggal 19 November 2024 yang diketahui Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Kuas, sebanyak 38 orang warga Dusun Jalur, Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menderita karena mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat dampak SUTT PLTU Teluk Sepang. Data tersebut dihimpun oleh Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera di Desa Padang Kuas.

“Total kerugian puluhan warga Desa Padang Kuas sebesar 155.685.000 rupiah akibat rusaknya 164 unit peralatan elektronik yang terdiri dari televisi, kulkas, bola lampu, setrika, handphone, meteran listrik, rice cooker, mesin air, mesin sumur bor, dan kipas angin,” ungkap Cim, Tim Monitoring Kanopi Hijau Indonesia.

Cim menjelaskan berbagai peralatan elektronik milik warga Desa Padang Kuas mengalami kerusakan sejak tahun 2019 hingga 5 Oktober 2024. Rumah para korban berjarak 0 sampai 350 m dari jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang terdekat. Peristiwa ini terjadi ketika setiap hujan disertai petir.

Bedasarkan pengakuan warga sebelum didirikan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah ada peralatan elektronik mereka yang rusak ketika hujan dan petir terjadi.

Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Teluk Sepang tertulis bahwa pengelolaan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang akan menimbulkan dampak pada peralatan elektronik dan makhluk hidup terutama manusia. Dampak tersebut akibat dari medan magnet dan medan listrik serta efek gangguan isolator (korona).

Sementara itu, Rohma, warga Desa Padang Kuas yang tinggal tepat di bawah jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang berkata ,“Saya tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya SUTT, saat proses ganti rugi dulu hanya disampaikan bahwa SUTT ini aman dan tidak berbahaya.”

Femi juga menyatakan bahwa ia bersama warga lainnya yang tinggal di sekitar jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya yang akan dialami ketika tinggal di sekitar SUTT.

Andika, Analisis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia, mengatakan bahwa PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga melanggar Undang- undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

“Dalam pasal 44 UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan c. ramah lingkungan,” kata Andika.