HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Begini Kronologi Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin dalam Kasus Pemerasan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang ditemukan selama tahap penyelidikan. "KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (25/11/2024).

Kronologi OTT dimulai pada Jumat, (22/11/2024), saat KPK menerima informasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh ajudan Gubernur, Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Rohidin, Gubernur Bengkulu.

Setelah menerima informasi, tim KPK langsung menuju Bengkulu dan melakukan serangkaian penangkapan pada Sabtu, (23/11/2024). Beberapa pejabat daerah yang tertangkap antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, serta Kepala Biro Kesra Fery Ernez Parera. 

Sore harinya, tim KPK juga menjemput Sekda Isnan Fajri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso. Rangkaian penangkapan ini berakhir dengan penangkapan Rohidin pada malam hari di kediamannya, sementara Evriansyah ditangkap di Bandara Fatmawati Bengkulu.

Selama operasi, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk catatan penerimaan dan penyaluran uang, serta uang tunai dengan total sekitar Rp 7 miliar, yang terdiri dari Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD). "Uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar," kata Alexander.

Menurut KPK, modus korupsi ini dilakukan dengan tujuan untuk membiayai pencalonan Rohidin dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. Rohidin diduga menginstruksikan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut sejak Juli 2024, dengan cara menakut-nakuti perangkat daerah bahwa mereka akan diganti jika Rohidin tidak terpilih kembali. Pengumpulan dana dilakukan melalui pemotongan anggaran, tunjangan pegawai, hingga pencairan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap.

KPK menetapkan Rohidin, Isnan Fajri, dan Evriansyah sebagai tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.