Kakek Bengkulu Utara Setubuhi Remaja 14 Tahun 4 Kali Modus Kasih Uang Jajan
Bengkulu Utara - Seorang pria berusia 57 tahun berinisial DA, warga Kecamatan Tanjung Agung Palik, Bengkulu Utara, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara, Ipda Freddy Silaen, menyampaikan bahwa DA diduga melakukan aksinya di rumahnya sendiri sebanyak empat kali. Modus pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan uang jajan.
"Pelaku memberikan uang sejumlah 20 ribu hingga 50 ribu rupiah sebagai iming-iming agar korban mengikuti kemauannya," ujar Ipda Freddy.
Kejadian ini terungkap ketika orang tua korban mulai curiga melihat anaknya sering keluar rumah pada dini hari dan mendatangi rumah pelaku. Ketika ditanyai, korban akhirnya mengakui kejadian tersebut.
Menurut penyelidikan, pelaku juga diduga memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Pelaku saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditahan di Polres Bengkulu Utara. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.