HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dukun di Bengkulu Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp6 Miliar

Ilustrasi.

Bengkulu – Sebanyak delapan warga Provinsi Bengkulu menjadi korban penipuan berkedok dukun pengganda uang. Tersangka, Burhan alias Imam Bengkulu, mengaku mampu menggandakan uang dari Rp6 juta menjadi Rp6 miliar. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menunjukkan tumpukan uang palsu yang sedang "dalam tahap ritual", yang ternyata hanya uang mainan.

Burhan, yang merupakan warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ditangkap oleh tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di rumah salah satu korbannya di kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Penangkapan terjadi setelah tersangka melakukan ritual penggandaan uang di lokasi tersebut.

Modus penipuan ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir dengan total delapan korban yang semuanya merupakan warga Provinsi Bengkulu. Dalam aksinya, Burhan meminta para korban menyerahkan uang yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak kayu khusus yang telah disiapkan sebelumnya. Tersangka mengklaim bahwa uang di dalam kotak tersebut akan berlipat ganda setelah menjalani ritual tertentu.

Untuk semakin meyakinkan para korban, Burhan bahkan menunjukkan rekaman video dirinya dengan tumpukan uang yang sedang menjalani proses ritual. Selain itu, tersangka memberikan barang-barang antik seperti batu cincin, keris, dan samurai kepada korbannya, dengan dalih bahwa benda-benda tersebut akan memperlancar proses ritual penggandaan uang.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Burhan mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia menjalankan praktik perdukunan pengganda uang. Dia juga mengungkapkan bahwa ritual yang dijalankannya hanyalah tipu daya untuk menguasai uang para korban. Tumpukan uang yang ditunjukkan kepada korban sebenarnya merupakan uang mainan yang dicampur dengan sebagian uang asli dan diletakkan di atas kain, seolah-olah tampak seperti uang sungguhan.

"Praktik dukun pengganda uang ini hanyalah tipuan belaka yang dilakukan tersangka untuk menguasai uang milik para korban. Uang yang berada di dalam kotak kayu sudah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk makan dan berfoya-foya," ujar Ipda Muhammad Ego Fermana, Kanit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Kamis (23/10/2024).

Hingga saat ini, dari delapan korban, baru satu orang yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polresta Bengkulu menghimbau korban lainnya untuk segera melapor guna mempercepat proses hukum. Tim Resmob Macan Gading juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kotak kayu, kain hijau, kain coklat, dupa, piring, dan tikar daun yang digunakan tersangka dalam ritual penggandaan uang.

Akibat perbuatannya, Burhan alias Imam Bengkulu terancam dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.