HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ambil Duit Parkir di Alfamart, Polresta Bengkulu Siap Cokok Jukir Nakal

Kota Bengkulu – Pihak Kepolisian Kota Bengkulu mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir di toko-toko Alfamart di wilayah Kota Bengkulu. Jika masyarakat melihat adanya juru parkir yang meminta uang retribusi parkir tanpa izin di area parkir Alfamart, diimbau untuk segera melaporkan hal tersebut ke nomor Call Center Kepolisian yang tercantum di stiker toko Alfamart.

Pihak Alfamart telah memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak parkir langsung kepada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bengkulu. Oleh karena itu, segala bentuk pengutipan parkir di luar ketentuan resmi merupakan tindakan melawan hukum.

Kapolres Kota Bengkulu menegaskan bahwa perbuatan pungli ini bisa dijerat dengan hukuman pidana. "Masyarakat harus waspada dan jangan segan melaporkan jika menemukan adanya pungli parkir di toko-toko Alfamart. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolres.

Pihak Alfamart juga mendukung penuh tindakan tegas dari kepolisian ini untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pelanggan mereka. Mereka mengingatkan, tidak ada biaya parkir yang dibebankan kepada pelanggan karena pajak parkir sudah ditanggung oleh pihak toko.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat semakin peka dan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan pungli yang merugikan dan melanggar hukum di Kota Bengkulu.

Jangan takut melapor! Pihak Kepolisian siap menindak tegas segala bentuk pelanggaran demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.